Pengertian Ekspor adalah; Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean (daerah milik Republik Indonesia dengan batas-batas tertentu di darat, perairan, dan udara yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Kesimpulannya, ekspor adalah merupakan kegiatan perdagangan meliputi jual beli...Read More
Komentar Terbaru