Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara tujuan ekspor. Sedangkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengembangan ekspor tersebut disebut sebagai eksportir. Untuk menjadi seorang eksportir bukanlah sebuah hal yang bisa kita lakukan dengan mudah seperti membalikkan kedua telapak tangan. Ada beberapa syarat yang harus kita penuhi agar menjadi seorang pelaku usaha perdagangan luar negeri yang legal.
Baca juga: Ekspor adalah: Pengertian, Syarat, Ketentuan, Prosedur, dan Komoditas
Syarat untuk Menjadi Eksportir yang Legal
Proses ekspor biasanya terjadi ketika penawaran dari suatu pihak telah disetujui oleh pihak lain melalui Sales Contract Proses dengan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini merupakan syarat eksportir dan importir. Menurut djpen.kemendag.go.id Sales Contract adalah dokumen atau surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta oleh importer. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya.
Sebuah perusahaan ataupun individu yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri pada produk mereka haruslah sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh negara sebagai syarat agar bisa menjadi eksportir yang resmi. Jika sudah resmi, maka usaha yang kita jalankan pun akan mendapatkan manfaat serta jaminan yang diberikan oleh pihak terkait. Untuk bisa memastikan, apakah perusahaan kita sudah resmi menjadi eksportir di mata berbagai negara, kalian bisa simak syarat-syarat yang dijelaskan dalam Indonesia.go.id ini:
1. Badan hukum, dalam bentuk:
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Baca Juga: STANDAR WAJIB EKSPOR, SEPENTING APA SIH?
Klasifikasi Eksportir
Setelah kita mengetahui tentang apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar menjadi eksportir yang legal di mata negara, maka mulai dari paragraf ini sampai beberapa paragraf selanjutnya akan membahas tentang klasifikasi eksportir dengan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan legalitasnya sesuai dengan klasifikasi yang diberikan oleh negara asal. Adapun beberapa klasifikasi eksportir beserta syaratnya yang tertera dalam Indonesia.go.id adalah sebagai berikut:
1. Eksportir produsen, dengan syarat:
- Mengisi formulir isian yang sudah disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau intansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
2. Eksportir bukan produsen, dengan syarat:
- Mengisi formulir isian yang sudah disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
- Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Dari kedua jenis klasifikasi eksportir tersebut, syarat-syarat yang diberikan memang mayoritas sama. Namun, meskipun syarat yang berbeda itu hanya menjadi sebuah minoritas, justru syarat itulah yang menjadi point penting untuk membedakan jenis klasifikasi kita. Jangan sampai syarat yang telah kita penuhi ternyata terbalik dengan jenis klasifikasi eksportir yang seharusnya hanya karena kita kurang teliti melihat satu syarat yang berbeda.
Apa itu Kepabeanan?
Kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan kata bea cukai, pabean, ataupun kepabeanan, bukan? Meski kalian sudah tidak asing lagi dengan kata-kata tersebut, mungkin ada beberapa dari kalian yang hanya sekedar tahu kata tapi belum dengan maksudnya. Apa itu pabean dan kepabeanan? Dan lain sebagainya? Untuk itulah kita akan bahas sedikit mengenai apa itu kepabeanan. Baru setelah itu kitab isa membahas tentang apa saja prosedurnya.
Kepabeanan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Daerah pabean sendiri merupakan daerah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang terkait.
Lalu apa, sih itu bea masuk dan juga bea keluar yang tadi disebutkan? Jadi, bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang terkait dan dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang terkait yang dikenakan terhadap barang ekspor. Dengan begitu, baik barang yang diimpor ke dalam negeri ataupun barang yang akan dijual ke luar negeri memiliki biaya yang harus dibayar sebagai pajak.
Barang-barang yang terkena pajak kegiatan ekspor Indonesia haruslah dilunasi terlebih dahulu sebelum barang tersebut masuk ke dalam sarana pengangkut. Untuk mencari tahu berapa jumlah pajak yang harus dilunasi, kita bisa menghitungnya berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk periode tertentu dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi terkait.
HPE ini berpedoman pada harga rata-rata perdagangan internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia. Kemudian akan ada Tarif Pungutan Ekspor (TPE) yang berlaku saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) telah didaftarkan pada kantor pelayanan Bea dan Cukai untuk bisa digunakan sebagai dasar perhitungan. Begitu juga dengan HPE yang digunakan akan disesuaikan dengan PBE yang didaftarkan. Pembayaran pungutan ekspor ini bisa dilakukan di Bank Devisa atau di kantor pelayanan Bea dan Cukai.
Cara Perhitungan Pajak
1. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), pajak ekspor dihitung sebagai berikut:
Pajak Ekspor= Tarif Pajak Ekspor (TPE) x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Kurs
2. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), pajak ekspor dihitung sebagai berikut:
Pajak Ekspor= Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
Prosedur Kepabeanan Untuk Proses Ekspor Barang
Barang yang diekspor wajib diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pendaftaran PEB disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dokumen pelengkap. PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean. Dokumen pelengkap pabean:
- Invoice dan Packing List
- Bukti bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
- Bukti bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai bea keluar)
- Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan atau pembatasan).
- Pada kantor pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
- Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor tersebut dikenai pajak ekspor, penyampaian PEB ini dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada PPJK
- Pemeriksaan fisik barang ekspor dan penelitian dokumen
- Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut.