Komoditas ekspor hewan dan produk hewan, serta tumbuhan dan produknya ternyata juga perlu untuk diberi sebuah tindakan karantina, lho! Apalagi ketika kegiatan ekspor dilakukan pada saat pandemi Covid-19 sedang berlangsung seperti sekarang ini. Membuat apapun yang akan kita lakukan harus penuh dengan segala prosedur yang telah diberlakukan guna mencegah serta mengurangi adanya kenaikan tingkat penularan. Seperti tindakan karantina ekspor yang diberlakukan pada hewan, tumbuhan, serta produk-produk turunannya saat ingin diekspor ke pasar global, untuk mencegah keluarnya organisme pengganggu.
Setelah kurang lebih dua tahun belakangan ini pandemi Covid-19 tersebar hampir di seluruh dunia, rasanya kata “Karantina” pasti sudah tidak lagi asing di telinga kalian, bukan? Seperti yang mungkin sudah kalian ketahui jika karantina itu merupakan sebuah tindakan yang diberlakukan kepada seseorang yang sedang mengalami atau terjangkit suatu penyakit. Namun, tindakan karantina yang diberlakukan kepada hewan dan tumbuhan berfungsi untuk mencegah masuk, tersebar ataupun keluarnya hama penyakit pada hewan dan juga tumbuhan dari dalam wilayah kita, yang akan diekspor ke pasar global.
Misalnya saja hal ini terjadi pada kalian yang ingin mengekspor produk ikan kalian, maka sebelum bisa benar-benar diekspor ke luar, produk kalian haruslah terlebih dahulu melewati pemeriksaan dokumen serta persyaratannya. Setelah berhasil melewati proses pemeriksaan pertama, proses selanjutnya adalah pemeriksaan fisik pada produk ikan. Jika produk ikan kalian tidak memberikan tanda-tanda adanya penyakit, maka produk ikan kalian telah dikatakan berhasil melewati tindakan karantina dan akan diberikan sertifikasi sanitasi dan kesehatan.
Tindakan Karantina Ekspor untuk Komoditas Ekspor Hewan dan Tumbuhan
Tapi, apakah tindakan karantina yang diberlakukan hanya berkisar pada pemeriksaan dokumen dan juga pemeriksaan fisik produk saja? Tentu saja tidak! Tindakan karantina yang harus diberlakukan agar produk hewan dan tumbuhan kita bisa memenuhi syarat untuk diekspor itu melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pemeriksaan
- Pengasingan
- Pengamatan
- Perlakuan
- Penahanan
- Penolakan
- Pemusnahan
- Pembebasan
Tempat Karantina Ekspor untuk Komoditas Ekspor Hewan dan Tumbuhan
Lalu dimanakah kita bisa melakukan tindakan karantina untuk produk hewan dan tumbuhan agar bisa segera diekspor? Jawabanya adalah kita bisa melakukan tindakan karantina pada instalasi karantina yang ada. Instalasi karantina sendiri merupakan tempat untuk melakukan pemeriksaan fisik yang disediakan oleh pemerintah ataupun instalasi milik pribadi. Namun demikian, untuk instalasi milik pribadi tidak bisa digunakan begitu saja jika belum memenuhi syarat yang memang harus ada pada sebuah instalasi karantina. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah instalasi karantina milik pribadi, yaitu:
- Bila instalasi karantina milik pemerintah tidak mencukupi kapasitasnya
- Sedang digunakan
- Tidak layak untuk digunakan
- Tempat pemilik tidak memenuhi persyaratan
- Ditetapkan sebagai instalasi karantina secara resmi oleh pemerintah
Jadi, walaupun kalian memiliki instalasi karantina pribadi tapi belum memenuhi syarat-syarat tersebut, maka kalian tidak bisa langsung begitu saja melakukan tindakan karantina pribadi pada produk kalian, atau bisa dikatakan meskipun produk kalian sudah melakukan tindakan karantina, tapi tindakan tersebut akan menjadi sia-sia karena termasuk ke dalam proses karantina yang tidak resmi dan juga memungkinkan bagi produk kalian untuk ditolak izin ekspornya. Kalau begitu, kalian akan rugi dalam banyak hal. Mulai dari uang, waktu, tenaga dan lain-lain.
Baca juga: Komoditas Ekspor Indonesia ini jadi Unggulan di Pasar Global
Persyaratan Karantina Tumbuhan dan Produk Tumbuhan Indonesia
Jika sebelumnya kita membahas tentang tindakan karantina yang harus dilakukan, maka sekarang kita akan membahas tentang apa saja persyaratan karantina untuk ekspor tumbuhan beserta produk turunannya agar organisme pengganggu tumbuhan karantina tidak tersebar. Adapun persyaratan untuk mendukung akselerasi ekspor badan karantina yang harus dipenuhi menurut Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yaitu:
- Disertai phytosanitary certificate dari negara asal dan atau negara transit yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian Indonesia;
- Dikeluarkan melalui tempat pengeluaran;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat atau Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
Setelah persyaratan karantina sudah dipenuhi, masih ada lagi yang perlu untuk kalian ketahui, yaitu mengenai kewajiban tambahan yang harus diikutsertakan dalam persyaratan karantina produk kalian. Ayo kita simak apa saja kewajiban tambahan yang diperlukan!
Kewajiban Tambahan Karantina Ekspor
- Surat Izin Pengeluaran (SIP) dari Menteri Pertanian Indonesia, untuk benih tumbuhan;
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;
- Sertifikasi perlakuan atau Sertifikasi Fumigasi (jika dipersyaratkan atau kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan);
- Packing declaration (untuk kemasan kayu);
- Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB);
Sedangkan untuk persyaratan karantina ekspor hewan dan produk turunannya juga kewajiban tambahan yang diperlukan, kurang lebih tidak jauh berbeda dengan persyaratan karantina ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan. Semoga dengan dipaparkannya informasi mengenai tindakan karantina ekspor, persyaratan untuk melakukan karantina ekspor dan juga kewajiban tambahan di dalamnya, bisa membantu kalian semua yang saat ini ingin mengekspor hewan, produk hewan, tumbuhan dan juga produk tumbuhan milik kalian ke pasar global.
Baca juga: STANDAR WAJIB EKSPOR, SEPENTING APA SIH?