Cara Mendapatkan Logo Halal untuk Ekspor ke Jepang

Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam, memperhatikan produk yang dijual dengan detail dan teliti, khususnya pada produk makanan dan minuman adalah suatu tindakan yang sangat diperlukan. Sebab, umat muslim tidak bisa sembarangan dalam memilih menu yang akan dikonsumsi. Umat muslim tidak diperbolehkan mengkonsumsi sesuatu yang haram dan diwajibkan untuk mengkonsumsi yang halal. Oleh karena itulah logo Halal yang biasanya tertera pada suatu produk akan sangat membantu masyarakat dalam menentukan produk yang boleh mereka gunakan.

Adapun logo Halal yang diakui oleh Republik Indonesia hanya ada satu saja, yaitu logo Halal MUI. Logo halal ini sudah dikenal dan diakui oleh berbagai badan sertifikasi halal di dunia. Ada sekitar 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 negara yang telah diakui MUI yang terdiri dari 37 lembaga untuk kategori slaughtering, 40 lembaga untuk kategori raw material, dan 22 lembaga untuk kategori flavor. Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang didirikan di Indonesia adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga ini telah mendapatkan sertifikat SNI ISO/IEC 17065: 2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berarti LPPOM MUI bisa menjalankan fungsi lembaga sertifikasi yang sesuai dengan standar dunia internasional.

Fungsi utama dari adanya penyematan logo halal juga memiliki sertifikat halal pada produk yang dijual adalah masyarakat mendapatkan jaminan jika produk yang akan mereka konsumsi terhindar dari zat-zat yang bersifat najis dan menajiskan yang akan membuat produk tersebut menjadi haram, dan menjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Dengan begitu, produk yang sudah memiliki logo halal beserta sertifikatnya akan menjadi lebih unggul dibandingkan dengan kompetitor yang belum memilikinya. Selain itu, adanya logo Halal juga menjamin kebersihan dari produk yang dijual.

Produk dengan Logo Halal Diminati di Jepang

Produk halal mulai banyak diminati oleh masyarakat Jepang, khususnya produk makanan dan minuman. Hal itu dikarenakan Masyarakat Jepang sangat memperhatikan apapun yang akan mereka konsumsi. Mulai dari keamanan makanan dan minuman yang terhindar dari zat-zat buruk yang bisa merusak tubuh, juga kebersihannya. Dengan pola makan mereka yang seperti itu, produk yang mencantumkan logo halal pun menjadi incaran karena semua point itu terdapat pada produk tersebut. Jepang sendiri sudah menerima label halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Jepang juga merupakan negara yang memiliki potensi bagus untuk dijadikan pasar produk halal. Selain dikarenakan hal di atas, jumlah penduduk muslim yang ada di Jepang mencapai sekitar 200.000 penduduk. Masyarakat Jepang juga menganggap jika produk dengan logo halal itu adalah produk yang sehat. Beberapa tempat pariwisata di Jepang pun sudah menerapkan sistem moslem-friendly. Hal inilah yang menjadikan Jepang memiliki pasar ekspor yang potensial untuk produk halal Indonesia. Khususnya produk pangan Indonesia yang menargetkan 200.000 Penduduk ataupun imigran di Jepang pada tahun 2021 ini.

Pada masa pandemi, produk pangan Indonesia mengalami kenaikan jumlah ekspor yang mencapai 140 – 200 persen. Dan pada tahun 2021 kemarin produk makanan dan minuman halal Indonesia di jepang berhasil tembus US$2 juta. Adapun produk-produk halal yang berhasil diekspor ke Jepang yaitu, kerupuk bawang, kerupuk jengkol, keripik sagu tempe, keripik tempe pedas, keripik tempe original, dan palm sugar. Dengan beberapa jenis produk pangan yang berhasil diekspor tersebut akan jadi memungkinkan jika produk-produk pangan Indonesia yang lain ikut menyusul. Apalagi jika logo halal MUI sudah tersemat pada kemasan produk.

Bagi kalian yang tertarik untuk memasarkan produk ke Jepang, ada beberapa cara mudah yang perlu kalian ketahui terlebih dahulu. Pertama, product development. Produk dengan bentuk kemasan yang kecil dan menarik akan jauh lebih disukai oleh orang Jepang. Kedua, Harga yang kompetitif. Sebagai produsen, kita perlu memberikan harga yang wajar dengan produk yang dipasarkan. Ketiga, perhatikanlah kualitas, kuantitas, dan juga kontinuitas produk agar cepat dilirik. Hal ini penting untuk dilakukan untuk memenuhi demand tinggi dengan kemampuan produksi yang berkesinambungan. Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk ekspor ke Jepang adalah:

1. Sematkan dan dapatkanlah segera logo juga sertifikasi halal pada produkmu

2. Manfaatkan Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) sebagai tempat untuk mempelajari seputar kegiatan ekspor

3. Manfaatkan sinergi yang disediakan oleh banyak pihak seperti, KBRI Tokyo, BNI Tokyo, BI Tokyo, Kantor Perwakilan BUMN Tokyo, serta Diaspora Jepang untuk mempermudah proses kegiatan ekspormu.

Baca juga: 3 CARA MEMBUAT KEMASAN UNTUK MEMENUHI STANDAR EKSPOR

Tahapan Proses Sertifikasi dan Pemberian Logo Halal MUI

Dikarenakan umat muslim diwajibkan untuk mengkonsumsi sesuatu yang halal, MUI pun mewadahi para pelaku usaha agar bisa mendapatkan logo dan sertifikat halal produk melalui LPPOM hingga memudahkan masyarakat Indonesia dalam memilih makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Untuk memiliki logo dan sertifikat halal MUI, ada dua jenis prosedur sertifikasi yang berbeda sesuai dengan target pasar produsen. Apakah produk akan dipasarkan di Indonesia atau di luar Indonesia. Namun kita akan fokus pada prosedur untuk produk yang akan dipasarkan di luar negeri. Adapun proses sertifikasi halal yang berlangsung adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran di sistem Cerol

2. Pre audit dan pembayaran akad

3. Penjadwalan audit

4. Pelaksanaan audit

5. Rapat dan analisis lab

6. Keputusan status SJH

7. Rapat komisi Fatwa

8. Penerbitan ketetapan halal MUI dan status/SERT SJH

Baca juga: Kemasan Produk: Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis dan Bahannya

Seperti yang tertera pada paragraf sebelumnya, untuk mengajukan sertifikasi halal produsen harus mendaftarkan produk terlebih dahulu melalui sistem online CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org dengan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti:

1. Data registrasi

2. Data fasilitas

3. Data produk

4. Data bahan

5. Data matriks bahan vs produk, dan

6. Beberapa dokumen yang dipersyaratkan oleh perusahaan untuk pemeriksaan kehalalan produk yang lebih lanjut sebagai berikut:

  • Ketetapan halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama
  • Manual SJH
  • Status/sertifikasi SJH terakhir
  • Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan
  • Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.
  • Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga harus dicantumkan.
  • Bukti diseminasi kebijakan halal
  • bukti pelatihan internal SJH
  • bukti pelaksanaan internal SJH
  • Bukti izin perusahaan
  • Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada)
  • Rangkuman (deskripsi singkat) implementasi program persyaratan dasar (PRP), tabel CCP, atau Diagram Alir Dasar untuk registrasi produk yang akan diekspor ke Uni Emirat Arab.

Kemudian khusus untuk Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:

  • Nama penyembelih
  • Metode penyembelihan (Manual atau mekanik)
  • Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik).

Selengkapnya bisa kalian baca di: halalmui.org

Itulah alasan-alasan mengapa penyematan logo halal bisa mempermudah produk kalian untuk diekspor ke Jepang, juga tahapan yang harus dipenuhi agar produk kalian bisa lolos ekspor. Bagaimana? Apakah kalian tertarik untuk membuat produk pangan halal dengan adanya penyematan logo halal agar bisa diekspor ke Jepang?

Berkomitmen memberikan solusi satu atap untuk akselerasi UKM Indonesia menembus pasar internasional

Global Gold Supplier

ATT Group sebagai partner dari Alibaba.com hadir untuk menjalin kolaborasi dengan UKM yang ingin menjual produknya ke pasar global melalui platform digital. Kami berkomitmen untuk menghadirkan solusi satu atap yang menjadi jawaban atas permasalahan yang dihadapi UKM Indonesia. Tunggu apa lagi? Klik gambar di atas untuk bergabung bersama kami!

Leave a Reply